Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan WorldID Buatan Sam Altman di Indonesia

Table of Contents
Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan WorldID Buatan Sam Altman di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangguhkan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan yang menyatakan ada kegiatan tidak biasa terkait dengan kedua platform buatan pendiri ChatGPT, yaitu Sam Altman.

"Ini adalah tindakan pra-tindak lanjut yang dilakukan sebagai pencegahan dari ancaman potensial bagi publik. Tak lama lagi, kami juga berencana mengundang PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan penjelasan formal," ujar Direktur Jenderal Pengawalan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta Pusat pada hari Minggu (4/4).

Berdasarkan pencarian awal, PT Terang Bulan Abadi, yang berperan sebagai mitra Worldcoin untuk Indonesia, sepertinya belum mendaftaran diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta tidak mempunyai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), seperti yang ditetapkan oleh regulasi saat ini. Sebaliknya, catatan menunjukkan bahwa layanan Worldcoin digunakan dengan mengandalkan TDPSE atas nama entitas hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Layanan Worldcoin dicatatkan dengan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi bahwa semua penyedia jasa digital harus memiliki legitimasi hukum dan tanggung jawab penuh terhadap operasional layanannya bagi masyarakat umum. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang membahas Tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronika serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.

Melihat hal ini, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Peran aktif masyarakat pun juga sangat dibutuhkan untuk menjaga uang digital lebih aman.

"Komdigi pun menekankan pentingnya kehati-hatian terkait layanan digital ilegal dan meminta masyarakat untuk langsung melapor tentang adanya pelanggaran melalui saluran resmi pengaduan publik," jelasnya.

Posting Komentar