Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan World ID.
Worldcoin adalah suatu proyek cryptocurrency yang diprakarsai oleh Tools for Humanity dan diluncurkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, pada tanggal 24 Juli 2023. Sekarang, jasa Worldcoin sudah dapat digunakan di berbagai kota penting di Indonesia.
Satu insiden yang terjadi di Bekasi menyebar luas dan menjadi fokus utama di berbagai platform media sosial. Banyak warga berkumpul untuk mendaftar layanan tersebut. Mereka yang rela mengabadikan irisan mata serta retina mereka menggunakan alat bernama Orb bakal memperoleh uang senilai Rp 800 ribu.
Timbul perdebatan di antara warga dan mereka mengajukan pertanyaan tentang hal tersebut, seperti apa Apakah Worldcoin memastikan keamanan data scan pengguna terhadap serangan hacker atau penyebarabungan tidak sah?
Proses penahanan ini selanjutnya dilakukan oleh Komdigi demi memastikan keamanan dunia maya. Kepala Badan Pemantauan Dunia Maya Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa tindakan penahanan tersebut adalah upaya antisipatif untuk menghindari ancaman yang bisa berakibat pada publik.
"Pembatasan ini adalah tindakan antisipatif guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Selain itu, kami berencana untuk segera mengundang PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan keterangan resmi," jelas Alexander, seperti yang diambil dari laman resmi Komdigi pada hari Minggu, 4 Mei.
Komdigi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, PT. Terang Bulan Abadi belum mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga belum memperoleh TDPSE seperti yang ditetapkan oleh regulasi saat ini.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang membahas Tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengenai Layanan Sistem Elektronik Swasta, semua pihak yang menyediakan jasa digital harus mendaftarkan dirinya secara resmi dan memegang tanggung jawab untuk menjalankan aktivitas layanan mereka di hadapan publik.
"Kelalaian dalam mematuhi kewajiban pendaftaran serta menggunakan identitas badan hukum yang berbeda guna mengoperasikan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius," tegas Alexander.
Posting Komentar