Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan oleh KemKomDigi, Inilah Penjelasannya

Table of Contents
Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan oleh KemKomDigi, Inilah Penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan sementara izin operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan WorldID.

Melansir Infopublik.id , pembekuan dijalankan karena ada tuduhan pelanggaran aturan dalam pengorganisasian sistem elektronik.

Berdasarkan pernyataan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, mereka berencana mengundang PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Ini terjadi setelah adalap-lapangan dari publik tentang perilaku yang mencurigakan berkaitan dengan jasa Worldcoin dan WorldID.

"Pembatasan ini adalah upaya antisipatif guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Tak lama lagi, kami pun berencana untuk mengundang PT Terang Bulan Abadi agar dapat memberikan keterangan secara formal," tandas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).

Alex mengatakan bahwa pencarian awal memperlihatkan PT Terang Bulan Abadi belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE seperti yang ditentukan oleh aturan resmi.

Sebaliknya, layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE atas nama entitas hukumi yang berbeda, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelasnya.

PT Terang Bulan Abadi dituduh telah menyalahi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 seputar Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengenai Layanan Sistem Elektronik Swasta. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa semua penyedia jasa digital harus didaftarkan dengan benar dan berkewajiban menjalankan fungsi layanan mereka di hadapan umum.

"Tidak menaati kewajiban pendaftaran serta menggunakan identitas badan hukum lain dalam mengoperasikan jasa daring adalah sebuah pelanggaran yang berat," ujarnya.

Alex menyatakan bahwa Kemkomdigi bertekad memantau ekosistem digital dengan cara yang adil dan kuat agar dapat melindungi keselamatan dunia maya di tanah air. Di sini, partisipasi aktif dari publik pun diperlukan.

" Kami mengundang masyarakat berpartisipasi dalam memelihara lingkungan digital yang aman dan dapat dipercaya untuk semua warganya. Selain itu, Komdigi juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap jasa digital ilegal dan mendesak agar setiap orang melapor dengan cepat tentang adanya indikasi pelanggaran lewat saluran resmi pengaduan umum," tegasnya.

Posting Komentar